Purbaya Hapus Pajak bagi Pegawai dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Berikut Aturannya
Pemerintah memastikan kembali menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan tertentu pada tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan dibebaskan dari PPh 21 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2026. Insentif ini berlaku selama Januari hingga Desember 2026.
Purbaya menyatakan, kebijakan fiskal tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang berlanjut.
Insentif PPh 21 diberikan kepada pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit dan turunannya, serta pariwisata. Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan syarat tertentu.
Pegawai tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, dengan penghasilan rutin maksimal Rp 10 juta per bulan. Sementara pekerja tidak tetap berhak menerima insentif jika upah rata-rata tidak melebihi Rp 500.000 per hari.
Pemerintah menegaskan, fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. Mekanisme pemotongan pajak tetap berjalan normal, dengan nilai pajak yang dipotong dikembalikan secara tunai kepada pekerja.

Comments
Post a Comment